INFORMASI PMB UNIMMA

Jam Layanan Senin - Jum'at, Pukul 07.30-16.00 WIB, Hotline PMB Whatsapp : +6289529925555 / +6281227738282

Contact Info

Kantor Layanan PMB Kampus 2 UNIMMA Jl. Mayjend. Bambang Soegeng, Mertoyudan, Magelang 56172

(0293) 326945 ext. 2400

pmb@unimma.ac.id

Single Identity Number: Fondasi Layanan Publik yang Terintegrasi

Mengapa kita masih harus berulang kali mengisi formulir data pribadi saat mengurus SIM, BPJS, paspor, atau layanan publik lainnya? padahal, kita semua telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi sebagai Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal. Fakta ini mencerminkan persoalan serius dalam sistem administrasi publik di Indonesia. Meskipun NIK telah ditetapkan sebagai identitas tunggal bagi setiap warga negara, pemanfaatannya belum maksimal karena sistem antar lembaga pemerintah belum sepenuhnya terintegrasi.

Masalah utamanya adalah belum adanya integrasi sistem digital antar institusi secara menyeluruh. Banyak lembaga pemerintah masih membangun dan mengelola sistem informasi sendiri tanpa mengacu pada standar bersama. Akibatnya, data yang seharusnya bisa ditarik secara otomatis dari identitas tunggal harus diisi ulang secara manual. Kebijakan nasional untuk mendorong pemanfaatan NIK sebagai kunci utama akses layanan publik masih belum kuat. Beberapa kebijakan sektoral masih berjalan sendiri-sendiri, bahkan terkadang dikembangkan berdasarkan pertimbangan politis atau kepentingan jangka pendek. Masih terbatasnya infrastruktur dan platform bersama yang mendukung interoperabilitas antar sistem menjadi kendala utama. Idealnya, cukup dengan menyebutkan NIK, sistem layanan manapun bisa mengakses data dasar yang relevan dan valid untuk kepentingan administratif.

Perlu ada solusi
Di era digital ini, Single Identity Number bukan hanya simbol administrasi, melainkan fondasi utama bagi pelayanan publik yang cepat, akurat, dan efisien. Negara-negara maju telah membuktikan bagaimana satu nomor identitas bisa membuka akses ke berbagai layanan tanpa pengulangan dan tanpa birokrasi yang rumit.

Sudah saatnya Indonesia memperkuat regulasi dan infrastruktur nasional untuk mendorong pemanfaatan NIK sebagai identitas utama yang benar-benar terintegrasi ke seluruh sistem pelayanan publik. Upaya ini harus didukung oleh kolaborasi antar lembaga, keterbukaan sistem secara terbatas dan aman, serta komitmen jangka panjang dari para pembuat kebijakan.

Dengan Single Identity Number, kita bisa mengurangi duplikasi, mempercepat layanan, dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan digital.

 

Leave a Reply