INFORMASI PMB UNIMMA

Jam Layanan Senin - Jum'at, Pukul 07.30-16.00 WIB, Hotline PMB Whatsapp : +6289529925555 / +6281227738282

Contact Info

Kantor Layanan PMB Kampus 2 UNIMMA Jl. Mayjend. Bambang Soegeng, Mertoyudan, Magelang 56172

(0293) 326945 ext. 2400

pmb@unimma.ac.id

Waspada Ijazah Identik Tetapi Palsu

Ijasah Palsu (sumber: beritasumut.com)

Saat ini sedang ramai ijasah palsu, sebenarnya beberapa tahun yang lalu kasus ini telah terjadi. ijazah yang tampak asli dan identik, namun tidak tercatat secara resmi di sistem nasional. Kasus ini semakin sering ditemukan di berbagai wilayah, di mana seseorang memegang ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi (PT) lengkap dengan tanda tangan rektor, cap institusi, dan format resmi—namun tidak memiliki PIN (Penomoran Ijazah Nasional) atau PIN-nya tidak terdaftar di laman resmi Kemdikbudristek: https://pisn.kemdiktisaintek.go.id.

Lantas, apakah ijazah seperti ini sah? Jawabannya: tidak. Mari kita bahas dari sisi hukum dan peraturan resmi pemerintah.


Apa Itu PIN (Penomoran Ijazah Nasional)?

PIN adalah sistem penomoran unik pada ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi, yang mulai diberlakukan secara nasional melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Dasar Hukumnya:

Permendikbud Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Pendidikan Tinggi.
Pasal 8 menyebutkan bahwa:

“Ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan tinggi yang telah memenuhi semua persyaratan kelulusan dan dicatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).”

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Pasal 30 menjelaskan bahwa:

“Setiap ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi wajib memiliki PIN yang diterbitkan oleh PDDikti.”

Jadi, PIN menjadi tanda legalitas ijazah, dan tanpanya, ijazah dianggap tidak valid secara administratif.


Ijazah Identik tapi Tidak Terdaftar di PDDikti: Ini Bahaya Serius

Modus pemalsuan baru adalah dengan mencetak ulang atau meniru format ijazah resmi dari universitas yang sah. Namun ketika dilakukan pengecekan ke laman PISN, nomor ijazah tidak ditemukan.

Artinya, meskipun ijazah itu terlihat identik:

  • Dicetak menggunakan kertas resmi

  • Memiliki tanda tangan dan cap basah

  • Dikeluarkan oleh institusi yang nyata

Ijazah tersebut tetap tidak sah bila tidak memiliki atau tidak tercatat dalam PIN nasional.


Bagaimana Cara Masyarakat Mengecek Keaslian Ijazah?

  1. Masuk ke laman resmi PIN/PDDikti
     https://pisn.kemdiktisaintek.go.id

  2. Masukkan nomor PIN atau identitas pemilik ijazah.

  3. Jika data tidak ditemukan, maka ada indikasi ijazah tersebut tidak terdaftar atau palsu.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui:


Sanksi Hukum Pemalsuan Ijazah

Pemalsuan ijazah termasuk tindak pidana berdasarkan:

  •  Pasal 263 KUHP

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat… diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

  •  Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 42 ayat (3):

“Ijazah yang dikeluarkan tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memiliki kekuatan hukum.”


Penutup: Hati-hati, Jangan Tertipu Legalitas Palsu

Masyarakat, instansi, dan dunia kerja perlu waspada terhadap ijazah yang tampak sah secara fisik tapi tidak sah secara administratif. Keabsahan ijazah tidak hanya bergantung pada institusi yang menerbitkan, tapi juga pada data yang terekam dalam sistem nasional pendidikan tinggi.

Jika Anda ragu terhadap keaslian ijazah milik sendiri, anak, atau pelamar kerja, cek dulu PIN-nya. Karena di era digital ini, transparansi dan legalitas bukan lagi soal kertas, tapi soal data yang dapat diverifikasi secara resmi.


#IjazahPalsu #PINNasional #PDDikti #IjazahTanpaPIN #PendidikanTinggiIndonesia #WaspadaDokumenPalsu

Leave a Reply